CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Jumat, 15 Mei 2009

Hari Pendidikan Nasional "1 Mei 2009"

IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
CABANG A.R. FAKHRUDDIN KOTA YOGYAKARTA
Sekretariat: Jl. Sultan Agung No.14 Kota Yogyakarta, DIY.


SELAMATKAN MORAL BANGSA !!!
Dengan Pendidikan Berbasis Moral dan Bervisi Kerakyatan

Pendidikan terbaik adalah cermin dari negeri yang maju. Pendidikan adalah hak individu dalam setiap lapisan masyarakat dalam sebuah negara yang harus mampu menjadikan mereka menjadi manusia masa depan yang produktif dan berkarakter sehingga pembangunan sebuah bangsa jelas dan terarah. Pendidikan harus menjadi bagian yang paling utama terhadap terciptanya manusia yang memiliki moral yang utuh dan berkarakter.
Bangsa terdidik dan bermartabat adalah bangsa yang moral para pemimpinnya dan masyarakatnya terjaga sehinggga nilai-nilai kebangsaan yang dijunjung merupakan hasil dari sebuah kesadaran yang produktif. Saat moral sudah hilang dalam suatu bangsa maka dapat dipastikan bangsa tersebut tak akan pernah mempunyai masa depan melainkan bencana-bencana yang tiada akhir. Maraknya kriminalitas, pengangguran yang membumbung, korupsi multidimensi dan kemiskinan yang semakin menganga merupakan dampak terkikisnya dan bobroknya moral suatu bangsa akibat minimnya pendidikan yang berkesadaran. Hal ini bisa dilihat dari gagalnya dunia pendidikan untuk menyediakan kurikulum yang dapat menyentuh persoalan dasar-dasar kemanusiaan, dunia pendidikan hanya berlomba mendapatkan profit tak ubahnya sebuah pasar kemudian berimplikasi pada minimnya jam pelajaran agama yang merupakan fondasi atas terpeliharanya moral bangsa.
Ketika dunia pendidikan hanya memikirkan bagaimana mendapatkan laba dan terus menerus meningkatkan laba maka tak dapat dielakkan bahwa wajah pendidikan tak ubahnya sebuah pasar yang siap menyediakan apa saja yang memang dibutuhkan oleh para pembeli, tentunya modal yang akan bermain disana. Pungutan yang banyak dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan yang semakin lama semakin menggila merupakan bukti bahwa dunia pendidikan sudah kehilangan ruhnya yakni menciptakan para penerus yang mampu bersikap dan bertanggung jawab. Kebiadaban ini kemudian direstui oleh Negara yang memberi peluang untuk berdirinya lembaga pendidikan asing yang justru membunuh pendidikan yang ada di negeri ini yang sangat jelas belum siap untuk berkomptisi. Kekejian itu ternyata belum berhenti disini, ditengah masyarakat miskin yang masih teralienasi dengan lembaga pendidikan terutama perguruan tinggi pemerintah justru mengeluarkan UU yang makin mengantarkan mereka pada kesengsaraan yang begitu dalam, salah satunya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang dianggap sangat membantu rakyat miskin. Mana buktinya? Pemerintah hanya menanggung 1/3 dari nominal terkecil dari biaya operasional lembaga pendidikan (pasal 41 UU BHP) sehingga konsekuensinya adalah lembaga pendidikan yang harus mandiri salah satunya manarik pungutan dari para mahasiswa padahal hal ini sangat kontradiktif dengan pasal 31 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap warga Negara wajib memperoleh pendidikan dasar dan pemeintah wajib membiayainya. sedangkan dalam UU sisdiknas pasal 51 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pertama fungsi Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban Negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan serta hak dan kewajiban warga Negara dalam bidang pendidikan. Artinya ketika pemerintah sudah mulai berpaling arah maka berarti mereka ingin lepas tangan dari tanggung jawab yang seharusnya dijalankan.
Bagaimana mungkin dunia pendidikan mampu membangun mentalitas dan moral mulia sedang pendidikan yang semestinya mereka dapatkan terampas akibat biaya pendidikan yang semakin menggila. Pendidikan merupakan sebuah fondasi atas terbentuknya sebuah moral. Pendidikan gratis dan aggaran 20 % untuk dunia pendidikan justru menjadi alat partai politik menggalang suara dan simpati rakyat, hal ini sungguh sangat menjijikkan. Padahal hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab yang harus dilakukan karena sudah diamanatkan dalam UUD. Realisai pendidikan gratis dari tingkat sekolah dasar sampai SLTP yang didengung-dengungkan oleh pemerintah akhir ini ternyata masih mengalami berbagai ketimpangan dalam berbagai aspek, buktinya sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan dari berbagai pihak asalkan bukanlah pungutan. Pemerintah seakan terjebak dalam permainan logika bahasa tanpa memikirkan rakyat miskin tetap saja menjadi tumbal dari menggilanya biaya pendidikan.
Saat rakyat miskin berjuang memperjuangkan haknya maka pemerintah pun dangan tanpa dosa melakukan privatisasi sedangkan para kaum bojuis nasional asyik memperkaya diri karenanya tak heran kalau terdapat 3.328 keluarga kaya di negeri ini, dimana masing-masing diantara mereka mempunyai asset U$$ 5-20 juta atau dengan rata memliki asset 12,5 juta. Maka dengan demikian berarti total asset mereka mencapai kurang lebih 374,4 triliun. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh LIPI pada tahun 2008 jumlah orang miskin akan bertambah menjadi 4,5 juta orang dikarenakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak artinya total total rakyat miskin diperkirakan mencapai 41,7 juta jiwa atau 21 % dari total penduduk Indonesia hal ini justru lebih tinggi ketimbang yang dilperkirakan oleh pemerintah yang hanya 14,8%-15%. Amat sangat menggelikan saat kaum miskin hanya menjadi alat untuk memperkaya sebagian kalangan sehingga solusi untuk menuntaskan problem kemiskinan hanya menjadi angan belaka dan tak pernah akan terselesaikan yang akhirnya menjadi sejarah kelam suatu bangsa.
Berangkat dari kesadaran moral inilah maka dengan ini kami Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang AR. Fakhruddin Kota Yogyakarta, memandang perlu adanya sebuah pendidikan yang mampu mengantarkan para rakyat tertindas (kaum miskin) mendapatkan segala haknya terutama yang pendidikan yang mampu menjadikan mereka menjadi manusia yang mulia dan bermartabat. Oleh karena itu, pada Hari Pendidikan Nasional inilah kami menuntut kepada Pemerintah dan stakeholder untuk merealisasikan :

1. Pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyat
2. Cabut Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP)
3. Tolak komersialisasi dan liberalisasi pendidikan
4. Lakukan pemerataan pembangunan infrastrukutur pendidikan
5. Tolak tayangan televisi yang tidak mendidik
Yogyakarta, 2 Mei 2009.